Simpan Ekstasi di Dalam Bra, AG Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih di Prabujaya

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, di Jalan Nigata Penukal 1 RT 05 RW 04, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi itu sebelumnya menjadi perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH, tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi SH bersama anggota opsnal bergerak menuju lokasi.

Sekira pukul 22.15 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara dan langsung melakukan tindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai.

Dalam proses penangkapan yang turut disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AG (22), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Perumahan Griya Medang Permai, Kota Prabumulih.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan oleh personel Polwan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua butir narkotika jenis ekstasi warna pink merk “Heineken” yang disimpan pelaku di dalam bra sebelah kiri.

Dari hasil interogasi awal, AG mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli sebanyak 10 butir ekstasi seharga Rp2.100.000 dari seseorang berinisial BO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah menjual delapan butir ekstasi, dengan sebagian hasil penjualan sebesar Rp1.350.000 turut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Selain dua butir ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu klip plastik bening, satu lembar tisu putih, satu buah bra warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam BG 4010 CX, uang tunai hasil penjualan, satu tas hitam merk MAHBHELIYA, serta satu unit handphone Vivo warna silver.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah SH menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara intensif, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan peredaran gelap narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Muhammad Arafah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk DPO sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (ril)