Buang Kotak Rokok Berisi Sabu Saat Digerebek, Pria di Karang Raja Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial RI (27) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (4/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/22/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 4 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menerima laporan adanya dugaan transaksi narkotika di depan salah satu warung bakso di Kelurahan Karang Raja. Setelah memastikan identitas pelaku dan lokasi dinyatakan valid, sekitar pukul 14.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim untuk bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku RI yang merupakan warga Jalan Sapta Marga RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok menggunakan tangan kirinya. Namun aksi tersebut berhasil diketahui petugas.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta area di lokasi kejadian.

Hasilnya, petugas menemukan satu kotak rokok warna ungu yang berisi satu plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram. Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, RI mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini juga berstatus DPO dengan harga Rp700 ribu.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mengejar pelaku lain yang saat ini masih DPO,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril)