PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. Pelaku berinisial ZU kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut rencananya akan ditempati korban bersama anak-anaknya.
Kasus ini dilaporkan oleh ERNIYATI, kakak korban, lantaran korban berinisial IS tidak dapat melapor sendiri karena tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban mengalami luka serius, termasuk luka robek di bagian belakang kepala akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula saat korban bersama keluarganya mendatangi ruko tersebut untuk mengecek kondisi tempat tinggal baru, setelah sebelumnya diusir oleh tersangka pada akhir 2025. Namun, pertemuan dengan tersangka ZU dan seorang perempuan berinisial DE berujung pada pertengkaran.
Dalam cekcok tersebut, tersangka diduga memukul korban di bagian kepala, sementara DE menendang bagian perut korban. Tidak hanya itu, korban juga didorong hingga terjatuh ke dalam parit. Bahkan, pelapor yang mencoba melerai juga ikut terjatuh dalam insiden tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terlapor. Awalnya, ZU dipanggil sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen akta nikah yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusmunawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Polisi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memproses hukum pelaku secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat karena menyebabkan korban mengalami luka serius.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar, demi mencegah terulangnya kejadian serupa. (ril)







