Polres Prabumulih Serius Tangani KDRT Viral, Pelaku Mangkir Dipanggil Ulang

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di wilayah hukum Polres Prabumulih terus bergulir dan kini ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 19 April 2026 oleh Erniyati binti Basra, kakak kandung korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban Isniani binti Basra saat itu datang bersama keluarganya untuk mengecek lokasi yang akan ditempati setelah masa kontrak tempat tinggal sebelumnya berakhir.

Namun, kedatangan korban justru berujung cekcok dengan dua terlapor berinisial ZU dan DE. Situasi memanas hingga terjadi dugaan kekerasan fisik. Terlapor ZU diduga memukul bagian wajah korban, sementara DE diduga menendang bagian perut korban. Korban juga didorong hingga terjatuh ke dalam parit.

Tidak hanya korban, kakaknya yang berusaha melerai juga ikut terjatuh dalam insiden tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Unit PPA Polres Prabumulih langsung bergerak cepat. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, proses Visum Et Repertum (VER) terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bagian dari pembuktian medis atas dugaan tindak kekerasan tersebut.

Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada para terlapor. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut. Polisi pun menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin, 27 April 2026.

Setelah seluruh rangkaian awal penyelidikan terpenuhi, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada 22 April 2026 sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Tak hanya itu, pendekatan humanis juga dilakukan jajaran kepolisian. KBO Sat Reskrim IPTU Darlansyah, S.H bersama Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H mendatangi keluarga korban untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional.

“Setiap laporan masyarakat, khususnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, akan kami tangani dengan serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam KUHAP, sehingga setiap tindakan kepolisian dilakukan secara prosedural dan sah. (ril)