PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi pencurian yang terjadi di tengah aktivitas distribusi barang berhasil diungkap jajaran Polsek Prabumulih Timur. Seorang buruh bongkar muat berinisial BA (47) diamankan setelah terbukti mencuri barang milik perusahaan distribusi saat proses pengiriman berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Hendrie Ci Putra (34), karyawan swasta yang bekerja di perusahaan distribusi PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya. Ia melaporkan adanya kekurangan barang setelah proses pengiriman ke sejumlah toko di Kota Prabumulih.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Gudang CV AY Makmur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat itu, satu unit mobil Hino Dutro yang dikemudikan Andriansyah bersama helper Ali Purnomo tengah melakukan pengantaran barang berupa kebutuhan rumah tangga seperti sabun, deterjen, hingga perlengkapan lainnya dalam jumlah besar.
Namun, di tengah proses bongkar muat yang dibantu pelaku BA, diduga terjadi aksi pencurian secara diam-diam.
Kecurigaan mulai terungkap saat pengiriman dilanjutkan ke toko Cahaya Mulia milik Yeyet Haryati. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah barang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima.
Barang yang hilang di antaranya 2 box Nuvo F Barsoap Cool Protect, 1 box Soklin Powder Deterjen Antisep, serta 4 box Royale Sunny Day sachet. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp909.360.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis (22/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.
Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Prabumulih Timur, Ulta Deanto, memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra bersama tim untuk segera bertindak.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut saat proses bongkar muat berlangsung dengan memanfaatkan situasi lengah.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan situasi saat distribusi berlangsung,” ujar IPTU Ulta Deanto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
Polisi juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan distributor agar lebih meningkatkan pengawasan saat proses bongkar muat barang.
“Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan, sekecil apa pun kelengahan bisa dimanfaatkan,” tegas Kapolsek. (ril)







