PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersiap menerapkan sistem kerja lima hari dalam sepekan, disertai kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada April 2026, menyusul diterbitkannya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengimbau pemerintah daerah melakukan langkah efisiensi energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi geopolitik global yang tengah memanas, termasuk dampak penutupan Selat Hormuz yang berpengaruh terhadap distribusi energi dunia.
Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji, ST, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dimaksud dan tengah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk implementasinya di lingkungan Pemkot Prabumulih.
“Iya, surat edaran dari Kemendagri sudah kita terima. Rencananya segera kita berlakukan pada April ini, dengan pola lima hari kerja dan WFH setiap hari Jumat,” ujar Efran saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, Efran menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap harus melalui persetujuan Wali Kota Prabumulih, H. Arlan.
Menurutnya, koordinasi dengan kepala daerah menjadi langkah penting agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah.
“Kita akan konsultasikan terlebih dahulu kepada Pak Wali Kota. Setelah mendapat persetujuan, baru akan kita tindak lanjuti dengan penerbitan surat edaran resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.
Ia menambahkan, skema WFH pada hari Jumat nantinya akan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Setiap OPD tetap diminta memastikan pelayanan publik berjalan optimal, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
“Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Nanti akan kita atur mekanismenya, bisa melalui sistem piket atau penyesuaian lainnya di masing-masing OPD,” katanya.
Lebih lanjut, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung penghematan energi, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN melalui pemanfaatan teknologi digital.
Selain itu, penerapan WFH juga dinilai dapat memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN tanpa mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan.
“Kita berharap kebijakan ini bisa berjalan efektif, tidak hanya dari sisi efisiensi BBM, tetapi juga dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja ASN,” tambah Efran.
Pemkot Prabumulih sendiri sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam menerapkan sistem kerja fleksibel, khususnya saat masa pandemi COVID-19.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal dalam mengadaptasi kembali pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Prabumulih diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang responsif terhadap kebijakan nasional, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (rin)







