PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Komitmen pengamanan dan penyelesaian aset daerah di Kota Prabumulih terus diperkuat. Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., melakukan koordinasi strategis dengan Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dudy Novriady, S.H., M.H.
Koordinasi tersebut membahas langkah konkret penyelesaian berbagai permasalahan aset pemerintah di Prabumulih, mulai dari penataan administrasi hingga potensi sengketa hukum.
Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Prabumulih memiliki kewenangan mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pendampingan hukum, legal opinion, serta melakukan upaya penyelamatan aset melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Kepala Kejari Prabumulih menegaskan bahwa sinergi lintas instansi sangat penting agar setiap persoalan aset tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kami ingin memastikan setiap aset milik pemerintah memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum. Koordinasi ini menjadi langkah konkret agar tidak ada potensi kerugian negara akibat persoalan administrasi maupun sengketa,” ujar Asvera Primadona.
Ia juga menambahkan bahwa fungsi Datun bukan hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.
“Peran Jaksa Pengacara Negara bukan semata-mata menyelesaikan perkara di pengadilan, tetapi juga melakukan pendampingan dan pencegahan sejak awal agar permasalahan aset dapat diminimalisir,” tegasnya.
Sementara itu, Dudy Novriady menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Kejari Prabumulih dalam membangun koordinasi.
“Kolaborasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat dasar hukum dalam setiap penyelesaian aset daerah, sehingga tata kelola pemerintahan semakin akuntabel,” ungkapnya.
Penguatan koordinasi ini, diharapkan penyelesaian permasalahan aset di Kota Prabumulih dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan memberikan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat luas. (ril)







