Diduga Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Diringkus Kejari Sumsel

 

 

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah/janji atau gratifikasi dalam proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Kedua pihak yang diamankan yakni KT, oknum Anggota DPRD Muara Enim, serta RA, anak dari KT. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (18/2/2026) setelah penyidik mengantongi bukti adanya aliran dana sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari pengusaha/rekanan proyek.

Terkait Proyek Irigasi Rp7 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Nilai kontrak proyek tersebut diketahui mencapai sekitar Rp7 miliar.

Menurut hasil pemeriksaan awal, dana Rp1,6 miliar tersebut diduga diberikan terkait proses pencairan uang muka proyek. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mendalami konstruksi perkara.

Penggeledahan di Tiga Lokasi
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni;

  • Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
  • Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
  • Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang diduga dibeli menggunakan dana hasil gratifikasi.
Dokumen-dokumen terkait proyek.

Barang elektronik berupa telepon genggam.
Surat dan dokumen lain yang dinilai relevan dengan perkara.

Mobil mewah tersebut diduga kuat dibeli dari aliran dana Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek irigasi.

Perkara Terus Dikembangkan
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi di Palembang.

Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek irigasi tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya petani di Kecamatan Tanjung Agung yang sangat bergantung pada optimalisasi jaringan pengairan.

Kejati Sumsel mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan resmi selanjutnya. (ril)