Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih Pilwako 2024, Dua Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wako dan Wawako (Pilwako) Prabumulih 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, (12/2/2026).

Dalam agenda kali ini, dua terdakwa menghadirkan saksi ahli meringankan guna memberikan pandangan akademis terkait unsur pidana dan pengelolaan keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dua ahli dihadirkan masing-masing penasihat hukum terdakwa adalah:

Ahmad Wali, akademisi dari Universitas Bengkulu.

Muhamad Sadi, akademisi dari UIN Raden Fatah Palembang.

Keterangan ahli difokuskan pada analisis aspek hukum pidana serta tata kelola keuangan negara, terutama terkait ada tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung tertib, aman dan kondusif hingga ditutup sekitar pukul 12.00 WIB.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni:
MD, Ketua KPU Kota Prabumulih.
SA, PNS sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
YA, Sekretaris KPU Kota Prabumulih.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilwako 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11.875.791.149.

Para terdakwa sebelumnya diberangkatkan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih menuju lokasi persidangan dengan pengawalan ketat, dan kembali ke rutan usai sidang dalam kondisi aman.

Pernyataan Kejari Prabumulih
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona SH MH melalui Kasi Intel Ajie Martha SH menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai prosedur.

“Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa berjalan lancar, aman dan kondusif. Seluruh tahapan kami kawal sesuai mekanisme dan SOP penanganan perkara tindak pidana khusus,” ujarnya.

Ajie menegaskan, pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap dinamika pemberitaan dan situasi di lapangan guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses persidangan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum,” tambahnya.

Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat Prabumulih karena menyangkut dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024, yang merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi daerah.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 26 Februari 2026 dengan agenda menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara lainnya dari pihak terdakwa.

Publik kini menanti kelanjutan proses pembuktian di meja hijau yang akan menentukan arah akhir perkara tersebut. (ril)