PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aliansi Prabumulih Menggugat yang diwakili Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Anggaran dan Pemerintahan (LSM APM) Kota Prabumulih menyoroti serius kondisi Jalan Padat Karya yang dipenuhi lubang dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua DPD LSM APM Prabumulih, Abi Rahmat Rizki, menegaskan bahwa kerusakan jalan tersebut telah lama dikeluhkan warga. Lubang-lubang besar yang menganga di badan jalan kerap memicu kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
“Keluhan masyarakat terus kami terima. Jalan Padat Karya ini padat aktivitas, tetapi kondisinya justru memprihatinkan. Lubang-lubang yang dibiarkan jelas mengancam keselamatan warga,” tegas Abi.

Menurut Abi, pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur publik menunjukkan lemahnya respons pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai, jalan yang rusak parah seharusnya menjadi prioritas perbaikan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto SE, secara tegas meminta Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan perbaikan tanpa menunggu jatuhnya korban.
“Aliansi Prabumulih Menggugat ini bukan sekadar slogan. Ini adalah peringatan keras agar pemerintah tidak abai terhadap keselamatan warganya. Jangan sampai ada korban baru bergerak,” ujar Adi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUPR Kota Prabumulih, Bristian, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan terkait keluhan masyarakat mengenai banyaknya lubang di Jalan Padat Karya.
“Kami akan cek terlebih dahulu ke lapangan. Beberapa waktu lalu memang sudah dilakukan perbaikan di ruas Jalan Padat Karya,” kata Bristian.
Ia menambahkan, apabila hasil pengecekan nantinya benar ditemukan kembali banyak lubang di badan jalan, maka pihaknya akan mengupayakan dilakukan perbaikan kembali sesuai dengan kewenangan dan kondisi di lapangan.
LSM APM berharap langkah pengecekan dan perbaikan tersebut dapat segera direalisasikan agar Jalan Padat Karya kembali layak dilalui dan tidak membahayakan pengguna jalan. (rin)







