Pegawai Toko Terlibat Penggelapan Beras, Kerugian Capai Rp11 Juta

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Kamis, 5 Februari 2026.

Kasus penggelapan ini terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jl. Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Peristiwa tersebut menimpa sebuah toko sembako milik Budianto (44) yang bergerak di bidang perdagangan beras.

Korban yang beralamat di Jalan Veteran No. 11 RT 04 RW 01 Kelurahan Pasar I itu mengalami kerugian materiil cukup besar, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa penggelapan dilakukan oleh lima orang pelaku, sebagian di antaranya merupakan pegawai di Toko Budi Mega. Para pelaku diduga mengambil beras dari toko secara berulang kali tanpa sepengetahuan pemilik.

Akibat perbuatan tersebut, korban kehilangan 36 karung beras dengan berbagai merek dan ukuran. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Adapun lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BE (26), RE (40), HA (28), RO (42) serta seorang perempuan berinisial WI (23). Para pelaku berprofesi sebagai buruh dan wiraswasta, serta berdomisili di wilayah Kota Prabumulih dan sekitarnya.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 karung beras merek JAP ukuran 5 kg, 9 karung beras merek JAP ukuran 10 kg, 10 karung beras merek JAP ukuran 20 kg, serta 7 karung beras merek Arjuna ukuran 20 kg. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih menerima informasi terkait keberadaan para pelaku yang sedang berada di Toko Budi Mega pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan kelima pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. bersama Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (rin)