PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih tengah melakukan pendataan ulang terhadap pekerja sosial yang selama ini menerima bantuan dari Pemerintah Kota Prabumulih. Pendataan tersebut dilakukan menyusul adanya petunjuk teknis (juknis) baru dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Drs A Heriyanto MM, menjelaskan bahwa pekerja sosial yang didata meliputi guru ngaji TK/TPA, pemandi jenazah, pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta guru tradisional.
“Pendataan ulang ini kita lakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tetap bermanfaat bagi para pekerja sosial di masyarakat,” ujar Heriyanto, Kamis, (15/1/2026).
Ia menegaskan, proses pendataan tidak dilakukan sepihak. Kelurahan dan desa dilibatkan langsung, termasuk perangkat wilayah seperti RT dan RW, guna memastikan keakuratan data penerima.
Menurut Heriyanto, sebelumnya Pemkot Prabumulih juga telah melakukan penyesuaian besaran bantuan, dengan kenaikan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per penerima.
“Untuk mekanisme pencairan, bantuan pekerja sosial ini dibayarkan per triwulan,” jelasnya.
Anggaran bantuan tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026. Dinsos berharap melalui pendataan ulang ini, program bantuan sosial dapat berjalan lebih transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rin)







