Dua Napi Prabumulih Sumringah Terima Remisi Natal

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Momen Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi dua narapidana beragama Kristen di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. Pada Kamis, 25 Desember 2025, keduanya menerima remisi khusus Natal secara langsung dari pihak Rutan.

Penyerahan remisi dilakukan di dalam Rutan Prabumulih oleh Kepala Rutan (Karutan) Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH. Prosesi berlangsung sederhana namun penuh makna, disaksikan petugas Rutan serta warga binaan lainnya.

Karutan Prabumulih, Sandy Wiguna, menjelaskan bahwa pemberian remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif dan komitmen untuk memperbaiki diri,” ujar Sandy.

Dua narapidana penerima remisi tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari dan 1 bulan.

Sandy berharap, momentum Natal ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat aturan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, kedua napi penerima remisi tampak sumringah dan bersyukur, menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan Prabumulih dan pemerintah atas perhatian yang diberikan. Bagi mereka, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Pemberian remisi Natal ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, adil, dan berorientasi pada pembinaan. (rin)