Ketika Dini Hari Mengakhiri Langkah ABG Jadi BD Kecil Narkoba : Sabu, Bedeng, dan Masa Depan yang Terancam

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dini hari itu, Senin, (22/12/2025), Jalan Padat Karya di Kelurahan Gunung Ibul tampak lengang. Bedeng-bedeng sederhana berdiri sunyi, hanya diterangi cahaya lampu seadanya.

Tak banyak yang menyangka, di salah satu sudut kawasan itu, sebuah cerita kelam tentang narkotika dan masa depan seorang remaja akan terhenti.

Pukul 02.30 WIB, keheningan pecah. Tim Sat Resnarkoba Polres Prabumulih bergerak cepat, menyasar satu bedeng yang telah lama dicurigai warga. Informasi yang masuk menyebutkan, lokasi itu kerap menjadi tempat transaksi barang haram.

Di sanalah FJ, remaja 16 tahun, diamankan. Tubuhnya masih belia, usianya bahkan belum cukup untuk menentukan arah hidup sendiri. Namun di tangannya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 9,84 gram—jumlah yang tak lagi bisa disebut coba-coba.

“Barang itu diakui milik ABH,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Arafah SH, saat dikonfirmasi.
Jaringan yang Menjerat Anak di Bawah Umur
Dari pengakuan FJ, sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial Ida, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Kabupaten PALI.

Harga yang disepakati Rp 6 juta. Barang itu rencananya akan kembali berpindah tangan—dijual kepada Sarudin (DPO) dengan selisih keuntungan Rp500 ribu.

Nilainya mungkin kecil bagi jaringan besar narkotika. Namun bagi seorang remaja, angka itu cukup untuk membuatnya terjebak jauh.

“Perannya jelas sebagai pengedar. Ini bukan pengguna,” tegas Iptu Arafah.

Kasus ini memperlihatkan satu fakta pahit: narkotika tak lagi mengenal usia. Anak di bawah umur kini kerap dijadikan mata rantai paling lemah—mudah ditekan, mudah diiming-imingi, dan sering kali menjadi tameng bagi aktor besar di balik layar.

Penangkapan FJ bukan kerja instan. Tim Sat Resnarkoba, dipimpin Aiptu Julius Sasmita, SH, melakukan pengintaian setelah menerima laporan masyarakat. Informasi kecil dari warga, yang mungkin terdengar sepele, justru menjadi kunci membongkar peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Ini hasil sinergi polisi dan masyarakat,” kata Iptu Arafah.

Kini, FJ harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Meski statusnya anak berhadapan dengan hukum, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan peradilan anak.

Kasus ini bukan sekadar angka penangkapan. Ia adalah alarm keras bagi keluarga, lingkungan, dan masyarakat Prabumulih. Ketika narkoba sudah masuk ke bedeng-bedeng sempit dan menjangkau remaja belasan tahun, maka persoalannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pengawasan sosial.

Polres Prabumulih mengajak masyarakat untuk tidak diam. “Kami terbuka menerima informasi. Sekecil apa pun laporan masyarakat sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda,” pesan Iptu Arafah.

Dini hari itu, satu transaksi gagal terjadi. Namun lebih dari itu, sebuah kisah tentang masa depan yang terancam pun terbuka—menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba masih panjang, dan taruhannya adalah anak-anak kita sendiri. (ril)