PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wako dan Wawako Prabumulih 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 08.15 WIB.
Tujuh saksi yang dihadirkan JPU yakni Yudi Priambodo selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Iis Sugianti selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Prabumulih, Meidial Ariansi selaku Kasubbag Partisipasi, Data dan Informasi, Totok Hartoko selaku Bendahara KPU Prabumulih, Abdul Aziz selaku Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Rahman Bakas Triansyah selaku PPNPN KPU Kota Prabumulih, serta Nizar Patriot selaku PNS.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian jaksa terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih 2024.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB dan berjalan dengan lancar, aman, serta kondusif.
Kajari Prabumulih, Khristiys Lutfhiashandi SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ajie Martha SH MH, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara tersebut.
“Pemeriksaan tujuh orang saksi hari ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Penuntut Umum memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih 2024. Keterangan para saksi sangat penting mengungkap alur penggunaan anggaran dana hibah, termasuk proses pencairan, pertanggungjawaban, hingga dugaan penyimpangan terjadi. Kami memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku dan akan terus mengawal perkara ini sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ajie didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH, Kamis, 4 Desember 2025.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian persidangan akan terus dipantau dan dikawal pihak kejaksaan hingga perkara tersebut tuntas sesuai dengan aturan hukum berlaku. (rin)







