Tersandung Sabu di Ujung Jalan, Cerita Penangkapan R, Buruh Harian asal Lawang Kidul”

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Sore itu, Kamis 27 November 2025, langit Muara Enim mulai menggelap. Lalu lintas di sekitar Jalan Inspektur Slamet tampak biasa saja pedagang keliling, pekerja pulang kantor, dan penghuni kos yang sibuk dengan rutinitas masing-masing. Tak ada yang menyangka, di balik salah satu kamar kos sederhana di kawasan Pasar I, aparat kepolisian sedang membuntuti sebuah kasus peredaran narkoba yang telah lama meresahkan warga.

Di sebuah kamar kos bernomor A1, bangunan bercat kusam itu menyimpan rahasia. Bukan sekadar tempat singgah, melainkan lokasi yang diduga menjadi gudang kecil penyimpanan sabu siap edar.

Laporan Warga yang Membuka Tabir

Beberapa hari sebelumnya, warga sekitar kerap melihat lalu-lalang orang yang tidak dikenal, datang sebentar lalu pergi dengan gerakan tergesa. Aktivitas mencurigakan itu semakin sering terjadi, memunculkan kecurigaan. Hingga akhirnya, laporan warga masuk ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Informasi itu ternyata bukan isapan jempol. Di bawah komando Kapolres Prabumulih, AKBP Jhoni Eka SH SIk MM melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico SE MSi, tim bergerak cepat menyisir kawasan kos tersebut. Ketika mendekat, mereka menemukan seorang pria berdiri sendiri di pinggir jalan, matanya gelisah memperhatikan sekitar.

Pria itu kemudian diketahui R (37), buruh harian lepas, warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Kehadirannya yang tampak mencurigakan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Kamar A1: Ruang Sempit yang Menyimpan Banyak Cerita

Ketika petugas membawa R masuk ke kamar kos yang diduga menjadi tempat operasinya, aroma kamar sederhana itu sangat kontras dengan temuan di dalamnya. Di balik sarung kursi warna coklat, kotak ID card hitam, hingga potongan kantong plastik, tersimpan 19 paket sabu yang jika ditimbang mencapai 10,25 gram bruto.

Timbangan digital, pipet skop, dan puluhan plastik klip bening menegaskan bahwa ruangan berukuran tak lebih dari 3×3 meter itu bukan sekadar tempat tidur—melainkan markas kecil untuk mengedarkan narkoba.

“Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” ungkap Iptu Yurico.

R bukan pengguna biasa. Ia sudah menyiapkan paket-paket kecil siap edar. Tes urine memperlihatkan ia juga positif memakai, tapi alat bukti menunjukkan peran lebih besar: pengedar.

Saat Hidup Sulit Menjadi Alasan

Dalam pemeriksaan awal, R akhirnya berbicara. Hidup sebagai buruh harian lepas, tanpa penghasilan pasti, membuatnya tergiur dengan keuntungan cepat. Ia mengaku sudah beberapa kali bertransaksi sabu di wilayah Muara Enim.

Motif ekonomi menjadi dalih klasik. Namun di balik itu, ada refleksi getir tentang tekanan hidup yang sering membuat seseorang terjerumus jalan pintas. Meski demikian, hukum tetap berjalan. Apa pun alasannya, peredaran narkoba adalah ancaman besar bagi masyarakat.

Gerak Cepat Polisi: Dari TKP ke Meja Penyidikan

Setelah penggeledahan, seluruh barang bukti diamankan. Prosedur standar dilakukan: penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, hingga memeriksa saksi-saksi. R kini ditahan di Polres Muara Enim, menanti proses hukum.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuknya tidak main-main:

Penjara seumur hidup, atau

6 sampai 20 tahun kurungan, serta

Denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Masyarakat dan Polisi: Menghadapi Ancaman yang Sama

Kasus ini memberi pesan kuat bahwa peredaran narkoba terus mencari celah, bahkan di tempat-tempat sederhana seperti kamar kos. Sementara itu, kerja kepolisian memerlukan dukungan penuh warga.

“Setiap laporan masyarakat sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Iptu Yurico.

Kisah R hanyalah satu dari banyak cerita kelam tentang bagaimana narkoba merusak hidup, keluarga, dan lingkungan. Kamar kos A1 kini kosong, tapi jejak kasus itu menjadi pengingat bahwa musuh bersama ini tidak mengenal status, usia, ataupun profesi.

Di balik upaya pemberantasan narkoba, ada harapan besar bahwa masyarakat lebih berani melapor, lebih peduli, dan lebih waspada—agar tidak ada lagi ruang kecil seperti kamar A1 yang menjadi pintu masuk kehancuran masa depan banyak orang. (ril)