Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi KPU Prabumulih dan Tiga Tersangka Dilimpahkan ke PN Kelas IA Khusus Palembang

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih penyelenggaraan Pilkada 2024 memasuki babak baru.

Berkas perkara beserta tiga tersangka resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Prabumulih ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang pada Kamis, 13 November 2025.

Pelimpahan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH, mewakili Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH. Berkas diserahkan kepada petugas PN Kelas IA Khusus Palembang untuk kemudian diproses sesuai ketentuan pengadilan.

“Pada hari ini Kamis, 13 November 2025, Tim JPU Kejari Prabumulih melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 atas nama tersangka Ketua KPU (MA), Sekretaris (YA), dan PPK (SA) ke PN Klas 1A Khusus Palembang,” ujar Safei, Jumat, (14/11/2025).

Menurutnya, pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses persidangan. Saat ini, tim JPU hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang. “Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Lebih jauh ia menerangkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001. Apabila terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di tubuh KPU Prabumulih ini sebelumnya mencuat setelah adanya temuan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran hibah Pilkada 2024 semestinya digunakan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Pelimpahan perkara ini, publik kini menanti proses persidangan diharapkan dapat membuka secara terang benderang kronologi penyimpangan anggaran tersebut. Kejaksaan menegaskan komitmennya mengawal persidangan hingga tuntas sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di daerah. (rin)