Buron Sebulan, Pencuri Kabel Listrik Pertamina di Prabumulih Timur Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi pencurian kabel listrik milik PT Pertamina EP di wilayah Prabumulih Timur akhirnya terungkap. Pelakunya, Jaka (29), warga Desa Talang Balai, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi setelah buron selama sebulan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di lokasi Sumur TLJ-220, Talang Jimar. Jaka nekat memotong kabel jenis AWG 4 sepanjang 25 meter terpasang pada panel listrik. Aksi dilakukan menurunkan panel, lalu memotong kabel untuk dibawa kabur.

Akibat perbuatannya, PT Pertamina EP mengalami kerugian sekitar Rp 9,5 juta. Seorang petugas keamanan perusahaan bernama EPP, 35 tahun, mengetahui adanya tindak kejahatan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu dipimpin Kapolres  Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT, bersama Kanit Pidum, Ipda Kurniawan Rahmatulloh SH MSi CPHR, melakukan penyelidikan intensif.

“Hasil pelacakan mengungkap keberadaan pelaku. Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil meringkus Jaka saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” aku Tiyan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Gear warna hitam yang digunakan saat beraksi sebagai barang bukti.

“Kini, Jaka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ril)