Cegah Penyimpangan, Kejari Prabumulih Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan Kelurahan

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggelar kegiatan Penerangan Hukum terkait Sosialisasi dan Entry Data Dana Desa serta Dana Kelurahan pada aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (RTMVMF) milik Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Prabumulih Barat, Kamis (25/9/2025).

Acara dibuka langsung Camat Prabumulih Barat, Edi Suanto SH MSi, dan dihadiri Kasubsi II Intelijen Kejari Prabumulih, Meylda Pegasari, bersama staf.

Sosialisasi ini diikuti oleh 1 desa dan 5 kelurahan di Kecamatan Prabumulih Barat, yakni: Desa Tanjung Telang, Kelurahan Gunung Kemala, Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Patih Galung, Kelurahan Payuputat, dan Kelurahan Prabumulih

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Prabumulih menekankan pentingnya pengisian profil desa/kelurahan, pelaporan kegiatan, dan penggunaan dana secara transparan melalui aplikasi RTMVMF. “Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi sebagai sarana pemetaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa maupun kelurahan,” kata Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiashandi SH MH melalui Kasi Intel, Aji Martha SH dalam rilis persnya.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai pada pukul 13.30 WIB. (ril)