Modus Sewa Mobil, SD Gelapkan Agya, Begini Nasib Akhirnya

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Seorang pria berinisial SD (28), warga Jalan Toman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah menggelapkan mobil sewaan milik N (35), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasus ini bermula pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Agya merah BG 1248 PA dari korban. Meski sempat mentransfer uang sewa secara bertahap, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil setelah masa sewa berakhir. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab Prabu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi di Jalan Lintas Prabumulih–Palembang, Karang Endah Selatan, Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu, 7 September 2025 pukul 12.00 WIB.

Dipimpin langsung Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto SH, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus SD tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Agya merah yang digelapkan.

“Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih dan dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (ril)