PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Prabumulih mencatat enam laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun ini.
Kepala DPPKBPPA Prabumulih, Eti Agustina SKM MKes, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Agustus 2025.
“Berdasarkan data Seksi PPA, baru ada enam laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak masuk ke DPPKBPPA Prabumulih,” ujar Eti, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan, termasuk menggandeng Kejaksaan Negeri, Polres, dan Pengadilan Negeri Prabumulih dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami senantiasa mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tindak pidana dapat berujung hukuman penjara. Pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui kesadaran bersama,” tegasnya.
Eti juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kasus kekerasan kepada pihak berwenang, termasuk DPPKBPPA Prabumulih, agar korban bisa segera mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
“Jangan takut untuk melapor. Kami siap memberikan pendampingan bagi para korban,” pungkasnya.
Langkah sosialisasi intensif dan kolaborasi lintas instansi, DPPKBPPA berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Prabumulih dapat ditekan seminimal mungkin. (ril)







