PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Wako Prabumulih, H Arlan, secara resmi menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wakp 2024 dalam Sidang Paripurna DPRD Prabumulih, Senin, 7 Juli 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wawako Franky Nasril SKom, MM, Sekda H Elman ST MM, jajaran pejabat Pemkot Prabumulih, serta unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD H Deni Victoria SH MSi, Wakil Ketua I Aryono, dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom.
Dalam penyampaiannya, Cak Arlan menyatakan bahwa LKPJ Wako 2024 telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama 40 hari. Hasil audit tersebut memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP ini telah berhasil kita pertahankan selama 12 tahun berturut-turut sejak 2013, dan ini adalah buah dari kerja keras semua pihak,” ujar Arlan.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap penggunaan anggaran bersumber dari APBD.
“Penyusunan LKPJ ini telah dilakukan secara maksimal dengan mengacu pada ketentuan dan aturan berlaku, serta disajikan dalam bentuk angka-angka yang menggambarkan kinerja Pemerintah Kota Prabumulih sepanjang tahun 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Prabumulih H. Deni Victoria membuka sidang paripurna dengan menyampaikan penjadwalan pembahasan LKPJ dan penyampaian nota pengantar.
“Sidang paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPRD. Dengan ini kita setujui penjadwalan pembahasan LKPJ dan dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Wali Kota Prabumulih atas Raperda LKPJ 2024,” tegas DV. (rin)