Pelaku Gorok Istri dan Tebas Tangan Adik Ipar Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Lama Dibui Pertanggungjawaban Penuh di Mata Hukum

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Setelah ditangkap dan diamankan di Mapolres Prabumulih, pelaku CS (28), warga Desa Suka Cita, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim kini harus menghadapi kenyataan pahit: mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Tertunduk lesu, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.

Aksi brutal dilakukan terhadap istrinya sendiri hingga tewas menggunakan sebilah parang mengorok leher istrinya informasinya telah ditalak, serta menyebabkan adik iparnya mengalami cacat permanen, membuat pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan antara lain: Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Jika semua pasal terbukti di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara cukup lama karena jeratan pasal berlapis tersebut, mengingat ada dua korban, salah satunya anak di bawah umur, dan adanya unsur kekerasan berat dalam rumah tangga.

“Kasus ini masuk kategori KDRT berat apalagi korban meninggal dunia dan anak di bawah umur mengalami luka berat. Ancaman hukumannya serius, dan proses penyidikan terus berjalan,” tegas Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi kepada sejumlah awak media, Kamis, 3 Juli 2025.

Pihak kepolisian juga akan mendalami kondisi psikologis pelaku dan kemungkinan adanya rencana dalam tindakan tersebut. Selain itu, pemeriksaan saksi dan barang bukti terus dilakukan memperkuat berkas perkara.

Tanggung jawab pelaku kini tidak hanya secara moral, tetapi juga secara hukum. Ia akan diadili dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim. Proses hukum akan menjadi ruang bagi keadilan, baik bagi korban telah meninggal maupun korban mengalami luka berat. (ril)