PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pemkot Prabumulih terus memperkuat komitmennya dalam menata lalu lintas dan ruang kota.
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) menggelar sosialisasi dan penertiban terhadap angkutan pedesaan (angdes), kendaraan bongkar muat, serta parkir sembarangan di kawasan padat aktivitas, Jumat, 13 Juni 2025.
Sebelum melakukan penertiban dilakukan sosialisasi secara menyeluruh di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, khususnya di kawasan Pasar Inpres, selama ini menjadi salah satu titik kemacetan utama di kota ini. Tidak hanya angdes dan kendaraan bongkar muat, kendaraan pribadi parkir sembarangan juga menjadi sasaran tindakan tegas.
Plt Kepala Dishub Prabumulih, Samsul Feri SE MSi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi arahan Wako Prabumulih, H Arlan atau disapa akrab Cak Arlan, guna mendukung ketertiban dan mengoptimalkan fungsi Terminal Pasar PTM II.
“Langkah ini bukan semata mengurai kemacetan, tapi juga menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Terminal PTM II. Kami sudah lakukan sosialisasi secara menyeluruh sebagai bentuk peringatan kepada pemilik kendaraan,” tegas Feri, sapaan akrabnya.
Pemerintah berharap sinergi antar instansi ini dapat menciptakan kota lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
“Ini bentuk nyata dukungan terhadap program penataan kota dan ketertiban lalu lintas yang digagas Cak Arlan dan Bang Franky,” pungkas Feri.
Dukungan penuh terhadap kebijakan ini juga disampaikan Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Lantas AKP Marlina SH MSi, dan Kanit Turjawali Ipda Reno Oktarua SH MSi
“Kami mendukung penuh upaya Dishub dalam menertibkan kendaraan, terutama di Jalan Sudirman kawasan Pasar Inpres. Sosialisasi sudah dilakukan, jadi ke depan tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan tidak tertib,” tegas Reno.
Menurutnya, kendaraan angdes dan mobil bongkar muat wajib masuk ke dalam Terminal PTM II, sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan bersama.
Dishub dan jajaran Satlantas memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelanggar, antara lain:
✅ Tilang dan penguncian ban
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan izin KIR
✅ Pencabutan SK juru parkir (jukir)
(rin)







