BPJS Kesehatan: KRIS Bukan Penghapusan Iuran, Tapi Upaya Standarisasi Kamar Inap

BANDAR LAMPUNG, FAJARSUMSEL.COM – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus melakukan transformasi dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta. Salah satu terobosan terbaru adalah penerapan KRIS (Kamar Rawat Inap Standar), ditegaskan bukan merupakan bentuk penghapusan iuran, melainkan peningkatan mutu layanan.

Hal ini disampaikan Nanang Jayadi, Kepala Bagian Mutu Layanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, saat menjelaskan kebijakan terbaru kini tengah menjadi perhatian publik.

“KRIS bukan penghapusan iuran. Ini adalah upaya standarisasi layanan rawat inap, agar semua peserta JKN mendapatkan pelayanan setara dimana pun,” jelas Nanang.

Menunggu Regulasi Lanjutan Pemerintah

Peraturan dan implementasi penuh KRIS di lapangan masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah. Proses ini dilakukan secara bertahap memastikan kesiapan rumah sakit dan sumber daya kesehatan lainnya.

“Kita tunggu saja, regulasinya terkait KRIS dari pemerintah,” bebernya.

Tiga Pilar Utama Program JKN

Nanang menegaskan, program JKN dibangun atas dasar tiga pilar utama:

1. Perlindungan – Memberikan jaminan akses layanan kesehatan.

2. Gotong Royong – Prinsip solidaritas di mana yang sehat membantu yang sakit.

3. Pelayanan – Fokus pada peningkatan mutu dan kepuasan peserta.

“JKN ini adalah bentuk gotong royong terbesar di Indonesia,” tambahnya.

Hak Peserta dan Aturan Naik Kelas

Dalam sistem JKN, peserta memiliki kelas hak penuh diperbolehkan naik satu tingkat kelas rawat inap, dengan batasan maksimal 3 hari. Namun, peserta di kelas III tidak bisa naik kelas, sesuai regulasi yang berlaku. Jika ingin naik kelas, peserta dapat membayar selisih biaya secara mandiri.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3/2023 juga mengatur tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam program JKN. (rin)