Pembunuh Bos Cucian Mobil ‘Diamond’ Prabumulih, Masih ABG Divonis 10 Tahun Penjara, Huni LPKA Kelas I Palembang

Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Masih ingat kasus pembunuhan Bos Cucian Mobil ‘Diamond’ Prabumulih, Da, 31 tahun, tewas terbunuh dilakukan anak buahnya.

BR (16) dan RZ (15), kini telah menjalani proses hukum dan akhirnya terbukti bersalah dan divonis Majelis Hakim PN Prabumulih, 10 tahun penjara masing-masing, karen masih tergolong anak di bawah umur alias ABG.

Hal itu dibenarkan Ketua PN Prabumulih, RA Asrinigrum Kusumawardhani SH MH dikonfirmasi melalui Humas PN, Norman Mahaputra SH, Senin, 26 Mei 2025.

“Iya sudah kita vonis dan berstatus inkra, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana,” aku Norman, sapaan akrabnya.

Tidak ada banding dari JPU Kejari Prabumulih, dan keluarga korban meski sakit tetap menerima putusan tersebut. Tadinya, kedua terdakwa dititipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih selama proses persidangan.

“Kini, kedua terdakwa telah ditempatkan di LPKA Kelas I Palembang guna menjalankan vonis telah ditetapkan Majelis Hakim PN Prabumulih,” terangnya.

Kedua terdakwa pun, atas vonis tersebut tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut dan menjalani hukumannya setelah dipotong masa tahanan. “Mereka tengah menjalani hukuman atas vonis telah ditetapkan,” bebernya. (rin)