Sriwidiastuti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Direktur RSUD Prabumulih, drg Sriwidiastuti membenarkan dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Ia hadir sebagai saksi terkait klarifikasi pengelolaan Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Prabumulih, yang memang memiliki kaitan teknis dengan PMI Prabumulih.
Menurut Sriwidiastuti, kehadirannya bukan untuk memberikan keterangan soal dugaan penyimpangan dana hibah PMI yang tengah diusut kejaksaan, maupun kasus “ekstra puding” yang belakangan mencuat. “Bukan terkait ekstra puding, kami tidak terlibat. Sumber dana kami berasal dari BLUD, bukan APBD,” tegasnya, Sabtu (24/5).
Ia menjelaskan, keterlibatan RSUD Prabumulih dalam kegiatan PMI sebatas penyimpanan darah di UTD. “Kami hanya mengelola darah dari pendonor untuk disimpan dan disalurkan kepada pasien yang membutuhkan. Semua sudah sesuai SOP,” ungkap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Prabumulih ini.
Terkait pengelolaan UTD, pihak RSUD telah memberikan seluruh data yang diminta oleh penyidik Kejari. “Kita sudah jelaskan secara detail, termasuk prosedur dan mekanismenya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Prabumulih memang tengah intensif menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PMI dari tahun 2017 hingga 2023. Sejumlah pengurus PMI dan mitra kerjanya telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan. (rin)







