Tersangka Ripo dan Barang Bukti Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Terlibat berbagai kasus kejahatan, bukan hanya kriminal tetapi juga narkoba hingga membuatnya keluar masuk penjara.
Ternyata, tidak membuat jera Ripo, 37 tahun, warga Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Senin, 6 Januari 2025, Ripo kembali diringkus polisi. Kalo ini, dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih gara-gara terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ia, ditangkap sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Alipatan RT 03, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Penangkapannyq, atas laporan masyarakat kalau tersangka sering terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH Msi membenarkan hal itu.
“Status tersangka RP, merupakan pengedar narkoba. Sempat hendak kabur, ketika akan dilakukan penangkapan di lokasi,” ujar Jonson.
Dari tangannya, kata Mantan Kapolsek Lembak, Polres Muara Enim diamakan satu paket sedang sabu seberat 1,04 gram dan satu paket kecil seberat 0,17 gram dibungkus plastik klip bening.
“Ketika diinterograsi, tersangka RP mengakui barang haram itu miliknya. Didapat dari KD, sekarang statusnya DPO dan hendak diedarkan di Prabumulih,” bebernya.
Akunya, tersangka RP dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka RP merupakan resedivis Kambuhan, sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Baik, kasus kriminal dan juga narkoba. Terancam penjara di atas 5 tahun, terjerat kasus narkoba,” tutupnya. (rin)