Barang Bukti Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaannya di wilayah hukumnya.
WL, 38 tahun merupakan residivis kambuhan, berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih di sebuah bedeng Jalan Sepakat RT 01/RW 02 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa, 10 Desember 2024.
Warga Jalan Lingkar Perum Graha Lingkar Blok B No 05 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, tidak berkutik ketika disergap petugas. Darinya ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,07 gram.
Tersimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild ditemukan di lantai ruang tamu tempat tersangka diamankan. Selain itu, turut disita sebuah plastik klip bening dan sebuah HP OPPO warna biru.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson, SH MSi membenarkan hal itu.
“Pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AG (DPO) seharga Rp 500 ribu,” bebernya.
Kata dia, pelaku Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Dijerat 5 tahun penjara, proses hukum lagi berjalan,” tandasnya. (rin)