Tersangka Supono dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kakek Supono, 58 tahun, warga Jalan Bukit Lebar Gang Jambu Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Terpaksa berurusan bersama pihak berwajib, pasalnya ia menjalani bisnis togel memang selama ini dilarang.
Ia digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, Senin, 25 Nopember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, tengah asyik merekap hasil penjualan togelnya.
Tentunya, hal itu membuatnya terkejut dan tidak bisa berkutik di hadapan petugas kepolisian dari Polres Prabumulih.
Dari tangannya, disita 1 buah buku mimpi nomor togel. Lali, uang tunai sebesar Rp. 21.000, 15 kertas kopelan berisikan nomor angka pasangan togel, 5 buah pena, dan 1 huah Handphone VIVO Y53 warna hitam.
Usai pengangkapa, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu.
“Memang telah ditangkap, pelaku 303 berinisial Su dan berikut barang bukti telah disita dan kini proses hukumnya tengah berjalan,” terang Herli, sapaan akrabnya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Ketika ditangkap tengah merekap hasil penjualan togelnya,” tutupnya. (rin)