Bongkar Bedeng, Ahmad Firdaus Ditangkap Tim Macan Kumbang

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pembongkaran bedeng di Jalan Padat Karya Kalangan Lama Kelurahan Gunung, Kecamatan Prabumulih Timur.

Terjadi Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Menimpa Bedeng Zainal, milik Susi, 41 tahun, warga Jalan Padat Karya RT 01/RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.

Didasari Nomor : LP / B / 132 / X / 2024 / SPKT /POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 22 Oktober 2024. Tim Macan Kumbang, Ahmad Firdaus, 25 tahun, warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Ia ditangkap Jumat, 22 November 2024, sekitar 01.30 WIB, ketika pelaku berada di rumah temannya bekerja di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dipinpi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Ipda Rio Pratama Kristona. Usai penanfkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil barang curian berhasil diamankan, antara lain; 1 unit handpone merk Oppo A53 warna hitam, 1 buah obeng bergagang plastik warna kuning.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu.

“Pelaku pembongkaran rumah, AF di Bidang Zainal Padat Karya berhasil diringkus Tim Macan Kumbang,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, kata terancam penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus lidik dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)

 

  • Bagikan