RAPAT : Kepala BNN Prabumulih, AKBP Pauzia SP MSi memimpin rapat bersama stakeholder di kantornya, Jumat. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Prabumulih ternyata sudah memiliki Perda No 2/2016 tentang P4GN dan Deteksi Dini Pemeriksaan Catin. Didasari Perda itu, Catin akan menikah di Prabumulih wajib dites narkoba.
Hal itu ditegaskan Kepala BNN Prabumulih, AKBP Pauzia SP MSi ketika memimpin rapat bersama stakeholder di Ruang Kantornya, Jumat siang, 22 Nopember 2024.
“Perdanya sudah ada, mungkin kurang sosialisasi saja. Kita mohon bantuannya, Catin wajib tes narkoba. Karena ini, penting sekali dan bermanfaat,” terang Pau.
Karena menurutnya, jika ada salah satu Catin pengguna narkoba, maka akan membahayakan rumah tangga mereka sendiri. Rentan, KDRT hingga berujung perceraian.
“Jika positif narkoba, kita sarankan agar Catin dilakukan rehab narkoba terlebih dahulu. Dan, hal itu pernah kita temui,” bebeenya.
Hal ini bagian upayanya, menekan P4GN di Prabumulih apalagi beberapa waktu lalu Prabumulih sudah dicanangkan sebagai Kota Bersinar dilakukan Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukum.
“Ini membuktikan komitmen BNN Prabumulih dan stakeholdernya mewujudkan Kota Prabumulih ke depannya benar-benar bebas narkoba,” ucapnya.
Meski, ia tidak memungkiri kalau pencandu narkoba di Kota Nanas ini relatif tinggi. Terlihat dari banyaknya, pecandu narkoba menjalani rehab di BNN. “Selain itu, jumlah kasus narkoba di Rutan Kelas IIB selalu mendominasi,” pungkasnya. (rin)