RINGKUS : Satreskrim Polres PALI meringkus pelaku TPPO, kini sudah dijebloskan ke sel tahanan. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Polres PALI melalui Satreskrim dan Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus TPPO di wilayahnya, Rabu, 20 Nopember 2024.
Pelakunya, RM, 32 tahun, warga Dusun Tanjung Harapan I Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintan, Kabupaten Lampsel ditangkap di Jalan Servo KM 62, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pengungkap kasus ini setelah Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasruddin SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Nasron Junaidi SH MH memerintah Kanit PPA, Ipda Nofran Indika SH.
Dari tangan pelaku TPPO, diamankan barang bukti uang Rp 400 ribu. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres PALI guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim, AKP Nasron Junaidi SH MH dikonfirmasi menjelaskan, pelaku terlibat TPPO dan melanggar UU RI NO 21/2007 Pasal 12 Jo Pasal 11 tentang pemberantasan TPPO.
“Pelaku RM, ditangkap di Jalan SERVO KM 62, Rabu, 20 Nopember 2024, sekitar pukul 20.40 WIB. Sudah kita jebloskan ke penjara, proses hukumnya tengah berjalan,” akunya.
Pelaku sendiri, terancam 15 tahun penjara jika nantinya terbukti melakukan TPPO. “Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan terkait TPPO di wilkum Polres PALI,” tutupnya. (rin)