Resedivis 365, Edarkan Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih

  • Bagikan

RELEASE : Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat mengelar release ungkap kasus narkoba di depan Ruang Bag Ops, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Jonson SH Msi berhasil meringkus Jumatul alias Tul, merupakan resedivis 365.

Tul terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih, sehingga ia akhirnya diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Minggu, 17 Nopember 2024.

Sekitar pukul 14.15 WIB, ia ditangkap di depan warung terletak di Jalan Angkatan 45 Gang Semeru I RT 04/RW 03 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dari tangannya disita 1 lembar plastik klip bening sedang berisikan 27 paket narkotika jenis dibungkus plastik klip bening berat bruto 5,72 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp. 100.000, 1 buah kotak rokok merk GP Classic warna merah maroon, 6 lembar plastik klip bening, dan 1 helai celana panjang warna hitam.

Setelah diringkus pelaku, langsung digiring ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi didampingi Kasi Humas, AKP Barita Sijabat menyebutkan, kalau pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009, tentang narkotika.

“Dipidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-,” akunnya.

Bebernya, hasil interogasi terhadap pelaku, Tul menyebutkan, barang bukti sabu miliknya dan temannya dibeli dari WA (DPO-Tanjung Putus) seharga Rp 1.300.000.

“Keuntungan didapat tersangka sementara ini Rp. 100.000, dan apabila 27 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening tersebut berhasil dijual kembali akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700.000.

“Bisa menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 50 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” tukasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan