Pinjam Motor Buat Beli Beras, Ternyata Dibawa Kabur. Hardik Diringkus Tim Macan RKT

  • Bagikan

PELAKU : Tim Macan RKT berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek RKT, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus penggelapan sepeda motor dilaporkan Suharyanto, 48 tahun, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT.

Didasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 10 / X / 2024 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, 09 Oktober 2024 berhasil diungkap Tim Macan RKT.

Kejadian tersebut, menimpa korban, Senin, 07 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kebun sawitnya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR dipinjam pelaku berpura – pura membeli beras, namun belakangan tidak kunjung dikembalikan, dan korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta.

Pelakunya, Hardik, 36 tahun, warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Rabu, 23 Oktober 2024 di Desa Sugih Waras, Kecamatab Rambang, Kabupateh Muara Enim.

Ketika diinterograsi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolsek RKT guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu M Agustino SH membenarkan hal itu.

“Pelaku sudah kita tangkap, berikut 1 unit sepeda motor hasil penggelapannya kita sita sebagai barang bukti,” akunya.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, diancam 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan lebih jauh,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan