TANGKAP : Peng, 22 tahun pelaku penganiayaan ditangkap Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanitres Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Rahmat Perdiansa alias Peng, 22 tahun, warga Jalan Penukal Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur menjadi DPO Polsek Prabumulih Barat.
Karena, terlibat kasus penganiayaan dilakukan terhadap korban, Febbyantama Putra, 20 tahun, warga Jalan Mangga Baru, Kecamatan Prabumulih Utara.
Terjadi pada Selasa, 18 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Alipatan depan Mie Berdikari Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan sayatan pisau. Dan, melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Hingga akhirnya, pelaku Peng berhasil diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanitres, Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH pada Rabu, 16 Oktober 2024, dan membawanya ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Dihadapan petugas ketika diinterograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan guna menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu. “Pelaku penganiayaan sempat buron, atas nama RP alias Pe berhasil ditangkap dan kini sudah menghubungi sel tahanan kita guna menjalani proses hukum atas perbuatannya,” bebernya.
Kata Yani, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pelaku diancam pidana di atas 5 tahun, dan kini tengah diperiksa penyidik secara intensif,” tandasnya. (rin)