BANDAR : Rudi Musa, 50 tahun, warga Prabumulih berprofesi sebagai Bandar Sabu ketika ditanya Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dalam press release ungkap kasus, Rabu. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Siapa tak kenal Rudi Musa, 50 tahun dikalangan polisi. Ia adalah resedivis narkoba sudah keluar masuk penjara, karena mengedarkannya narkoba jenis sabu.
Bahkan, ia berani melaporkan lewat aplikasi Banpol, menyatakan Prabumulih banyak peredaran narkoba dan ada polisi membekinginya.
Namun naasnya, Rudi Salam alias Rudi Musa, ternyata kembali berulah dan tetap menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Hingga akhirnya, Senin, 30 September 2024, ia pun akhirnya digerebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Jonson SH MSi di rumahnya Jalan Taman Indah I Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ketika digeledah ditemukan barang bukti, 5 paket sabu seberat 1, 25 gram hingga akhirnya ia digelandang ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terjerat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi memimpin release ungkap kasus narkoba di Mapolres Prabumulih, Rabu, 2 Oktober 2024.
“RS alias RM merupakan resedivis kasus narkoba, keluar masuk penjara. Terakhir, baru keluar 1,5 tahun keluar penjara lalu,” ujar Kapolres Prabumulih Prabumulih.
Endro menegaskan, kalau RS alias RM adalah seorang BD, dan punya anak buah atau anggotanya rutin menyetor melalui transfer perbankan.
“Disetorkan kakinya, ke rekening BCA atas namanya sendiri. Sudah kita cek rekeningnya, dan tersangka mengakuinya,” sebut Alumnus AKPOL 2004 ini.
Ditegaskan suami Ivone Endro, kalau RS alias RM sering melaporkan kalau Prabumulih marak peredaran narkoba melalui aplikasi Banpol, bahkan menuding ada polisi membekinginya. “Ini ketiga kalinya, RS alias RM diringkus kasus serupa sebagai BD sabu,” bebernya.
Selain barang bukti 5 paket sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba juga menyita sejumlah barang bukti lain. Antaranya; Tisu, HP Infinix , HP OPPO, Plastik klip bening, Rek Bank BCA, Uang Rp 409 ribu, sepeda motor, dan lainnya.
“Tersangka dikenalkan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. Ancamannya, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 milia,” tukasnya.
Sementara itu, Rudi Musa mengakui, perbuatannya menjadi BD sabu karena soal ekonomi. “Barang diambil dari BD besar A dari Palembang,” sebutnya. (rin)