Duo Pengedar Sabu, Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih dibawah kepemimpinan AKP Jonson SH MSi, lagi-lagi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Polres Prabumulih berhasil mengamankan, duo pengedar narkoba jenis sabu di TKP Jalam Sungai Medang (Simpang TPA) Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka, yaitu; Apriadi alias Otong, 31 tahun, warga Jalan Amri RT 005/RW 002 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih; Edi Pandra, 39 tahun, warga Jalan Tegal Rejo RT 04/RW 03 Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Selain tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain; 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 9,72 gram. Plastik klip bening, 1 buah kotak Rokok Surya 16 warna coklat, dan 1 Buah HP Samsung warna hitam.
Kronologis penangkapan, Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa diJalan Sungai Medang (Simpang TPA) Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diduga sering adanya transaksi/ penyalahgunaan atau peredaran Narkotika jenis Sabu.
Menindak lanjuti Informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih dipimpin AKP Jonson SH MSi dan KBO, Iptu Rudi Hartono melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dari hasil penyelidikan team opsnal mencurigai ada 2 orang yang sedang berjalan tepat disimpang TPA, selanjutnya Tim Opsnal mengamankan kedua tersangka, mana saat itu salah satu tersangka sdr. Apriadi Alias Otont terlihat membuang kotak rokok Surya ketanah mengunakan tangan kiri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disaksikan warga setempat didalam kotak rokok Surya ternyata berisikan 1 paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening berat bruto 9.72 gram.
Setelah dilakukan intograsi terhadap kedua tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari seseorang Inisial A (DPO), namun saat penyerahan narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh seorang laki2 yang tidak dikenal (diduga kurir sdr A) dan diterima tersangka Apriadi Alias Otong.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 5.500.000,- dan baru dibayar Rp. 1.500.000,- mana kedua tersangka patungan, rincian uang tersangka Apriadi alias Otong sebesar Rp. 1.000.000,- dan uang tersangka Edi Pandra sebesar Rp.500.000,_ , sisanya menunggu barang habis terjual dan rencana narkotika jenis sabu tersebut akan dijual di wilayah Muara Enim.
Selanjut, kedua tersangka berikut Barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi membenarkan hal itu.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman, di atas 5 tahun penjara,” terangnya.
Lanjutnya, kedua tersangka merupakan pengedar. Dan, kasusnya terus kita lidik dan kembangkan. “Kita buru, siapa pemasoknya,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan