Tersangka, Sugito dan Andri Fachrizal berikut Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pembongkaran Gudang Yantek PLN di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Terjadi, Senin, 1 April 2024, akhirnya terungkap. Akibat kejadian itu, PLN mengalami kerugian Rp 20 juta karena kehilangan trafo berisi kumparan tembaga. Kejadian itu sendiri dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Belakangan, setelah dilakukan penyelidikan. Diketahui, kedua pelakunya adalah duo sekawan, yaitu; Sugito alias Gito, 35 tahun, warga Jalan Tembusan Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur bersama Andri Fahrizal alias Aan, 41 tahun, warga Komplek PLN Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Keduanya, diringkus Tim Gurita, Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka Gito, ditangkap ketika tengah mengantri BBM di SPBU Prabu Jaya. Sedangkan, Aan di rumahnya. Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Pengkalan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH. Usai penangkapan, kedua pelaku langsung di bawa ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu. “Betul, kedua tersangka sempat DPO atas pencurian trafo di Gudang Yantek PLN di Gudang PLN Kelurahan Majasari telah ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih. Kedua tersangka, yaitu SG dan AF. Kita amankan juga barang bukti hasil curian,” beber Herli.
Kata dia, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman di atas 5 tahun. “Proses hukumnya, masih berjalan. Tetapi, kedua tersangka sudah kita tahan di sel tahanan,” pungkasnya. (rin)