MALING : Tim Singo Timur meringkus pelaku maling HP, M Juliyanto, 19 tahun di rumahnya Jalan Bima Karang Raja, Sabtu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus pencurian HP di wilayah Polsek Prabumulih Timur berhasil diungkap Tim Singo, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Didasari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 99 / VIII / 2024 /SPKT/ POLSEK PBM TIMUR/POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 12 Agustus 2024, terjadi Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Di Jalan Limboent Jaya RT 04 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur menimpa Euis, 27 tahun. Akibat kejadian itu, pelaku kehilangan HP kesayangan merk INFINIX Note 7 Lite, dan menderita kerugian Rp 2,5 juta.
Belakangan, pelakunya diketahui sebagai M Juliyanto, 19 tahun, warga Jalan Bima Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ia diringkus Tim Singo Timur di rumahnya, Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 WIB pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH. Dari tangannya, disita barang bukti HP hasil curiannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan kejadian tersebut.
“Modus dilakukan pelaku, masuk ke rumah korban lewat pintu depan tidak terkunci. Lalu, membawa kabur HP kesayangan korban di dalam rumah,” jelas Herry.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Pelaku sudah kita amankan berikut HP curiannya, proses hukumnya tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)