PENIPUAN : Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat menangkap Hermansyah, 49 tahun tersangka kasus penipuan, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Polsek Prabumulih Barat melalui Tim Opsnalnya, berhasil mengungkap kasus penipuan di wilkumnya.
Dilaporkan korbannya, T Rahmad Hidayat Lesna di Laporan Polisi nomor : LP / B / 92 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, 21 Juli 2024.
Terjadi Minggu, 07 Juli 2024 diketahui sekira jam 15.44 WIB di Jalan Kemang No.360 RT 02/RW 04 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara Kota, Prabumulih.
Warga Guha Uleue Kuta Makmur Aceh Utara bercerita kepada polisi di SPKT Polsek Prabumulih Barat ketika melapor, kejadian itu bermula pelaku mengaku ada pekerjaan elektrikal di PT Elnusa. Namun, kekurangan modal dan meminta bantuan suntikan modal Rp 17 juta dan janji keuntungan Rp 3,5 juta.
Lalu, korban pun mentransfer uang ke rekening pelaku. Namun, diakui pelaku salah transfer. Hingga, kembali mentransfer uang Rp 15 juta dan dijanjikan akan dikembalikan 1 jam kemudian. Namun, ternyata tidak dikembalikan hingga korban mengalami kerugian Rp 32,5 juta.
Mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Hermansyah, 49 tahun, warga Jalan Bukit Lebar No 155 RT 04/RW 02 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku, mengakui telah melakukan penipuan tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Erwin ZR membenarkan hal itu.
“Pelaku sudah kita ringkus, dan mengakui perbuatannya. Dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku diancam 5 tahun penjara. “Pelaku tengan menjalani proses hukumnya,” pungkasnya. (rin)