TUTUP : Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata SST bersama para Komisionernya dan disaksikan Ketua Bawaslu, Afan Sira Oktrisma menutup pendaftaran Cawako dan Cawawako Prabumulih, Kamis sore. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – KPU Prabumulih memastikan hingga hari terakhir pendaftaran calon Wako dan Wawako Prabumulih, hanya ada 3 paslon akan bersaing di Pilkada Prabumulih 2024, Kamis, 29 Agustus 2024.
Antara lain; Cak Arlan dan Bang Franky (LAKY), Ngesti dan Amin (Ber-GEMA), dan Fikri dan Syamdakir (Ber-FIKIR).
Alasannya, sesuai aturan tidak ada lagi parpol dan gabungan parpol bisa mengusung calon. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata SST ketika mengelar press conference bersama jajarannya dan Bawaslu.
“Sesuai aturannya, terbaru hasil gugatan MK terkait Pilkada dikabulkan. Parpol atau gabung parpol, harus mengantongi suara 10 persen dari hasil Pileg 2024. Di Prabumulih minimal 11.797 suara sah,” terang Marta.
Lanjutnya, semua parpol peserta Pileg 2024, telah mengusung ketiga calon tersebut. Sehingga, akhirnya pendaftaran calon di Pilkada Prabumulih resmi ditutup.
“Selanjutnya, setelah tes kesehatan. KPU Prabumulih akan melakukan penelitian atau verifikasi data telah masuk. Apabila terdapat data tidak sesuai maka akan dilakukan proses perbaikan,” ungkap Marta seraya menambahkan perbaikan berkas akan dilakukan selama 3 hari dari 6 sampai 8 September 2024.
Saat ditanya apabila ada tidak sesuai berkas telah disampaikan, ia menjawab nanti kita akan lihat sesuai dengan peraturan ada. “Tugas kita melakukan verifikasi berkas diajukan, valid atau tidak,” sebutnya.
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menegaskan, apa telah dilakukan KPU Prabumulih telah sesuai aturan dan ketentuan.
“Bawaslu sudah menerima informasi ini dan juga telah mencatat, penutupan sebelum jam 24.00 adalah hal tersebut valid,” ungkap Afan.
Afan juga berharap, proses ini akan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Prabumulih ini. Terkait pelaporan indikasi kecurangan Afan menjelaskan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kantor Bawaslu.
“Menduga terjadi indikasi pelanggaran baik itu terkait pidana pemilu atau pelanggaran Pilkada, masyarakat dapat langsung melaporkan hal tersebut ke Kantor Bawaslu,” tukasnya.
Ketika ada pelaporan dari masyarakat, tegasnya Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah itu pelanggaran atau bukan. “Kita proses sesuai aturan dan ketentuan,” pungkasnya. (rin)