TANGKAP : Tim Macan Polsek RKT berhasil meringkus Darul Kutni, warga Karang Endah terlibat Curanmor di wilayahnya, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus Curanmor terjadi setahun lalu di Desa Karangan, Kecamatan RKT berhasil diungkap Tim Macam Polsek RKT.
Pelakunya, Darul Kutni, 35 tahun, Dusun 2 Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus, Kamis, 28 Agustus 2024.
Penangkapan itu bermula, Tim Macan Polsek RKT melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku, Darul Kutni. Dipimpin Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH, akhirnya Darul Kutni, pelaku Curanmor berhasil diringkus di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.
Hasil interogasi pelaku, mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor Supra X 125 milik korban Mardiansyag bersama 2 orang temannya bernama IF (sedang menjalani hukuman) dan AN (DPO) dan juga ditemukan alat digunakan saat melakukan perbuatan pencurian yaitu, 1 (satu) buah kunci busi berbentuk leter T milik pelaku.
Pengakuan pelaku, hasil aksi Curanmor tersebut mendapatkan bagian Rp 600 ribu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH membenarkan hal itu. “Pelaku DK, sudah kita tangkap. IF tengah menjalani hukuman, dan AN masih DPO tengah kita buru,” tukasnya Heffi.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan alias Curanmor. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)