PUTUSAN : Oknum Bidan ZN menjadi terdakwa dugaan perkara mal praktek tengah menunggu pembacaan putusan dilakukan majelis hakim PN Prabumulih, Selasa. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – PN Prabumulih kembali mengelar sidang, kali ini beragendakan putusan perkara mal praktek Oknum Bidan ZN di ruang sidang, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sidang dipimpin majelis hakim, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH beranggotakan Sugiri Wiryandono SH MHum dan Rasalhaque RP SH SKed MH menyatakan, Oknum Bidan ZN terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim PN Prabumulih memutus perkara itu, mempertimbangkan fakta persidangan. Barang bukti, keterangan saksi-saksi, dan lainnya.
“Berdasarkan pertimbangan didasari fakta persidangan, hingga keterangan saksi-saksi, dan bukti. Terdakwa secara sah dan menyakinkan divonis bersalah, dihukum penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH juga Ketua PN Prabumulih.
Ungkapnya, terdakwa Oknum Bidan ZN diberikan kesempatan mengajukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan.
“Kita persilakan terdakwa (Oknum Bidan ZN, red) berkordinasi bersama Kuasa Hukum menyikapi vonis dan putusan telah kita bacakan tadi,” jelas Asrinigrum.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Oknum Bidan ZN langsung berkordinasi bersama Kuasa Hukumnya, Tiara Mandasari SH.
“Hasil kordinasi bersama klien kita, atas vonis diputuskan majelis hakim kita nyatakan pikir-pikir,” sebut Kuasa Hukum terdakwa.
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Prabumulih, yaitu 4 tahun 5 bulan. Terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar UU Kesehatan, Pasal 441 ayat 2.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandi SH MH didampingi Kasi Pidum, Mirsyah Rizal SH bersama JPU, Meylda Pegawai SH menjelaskan, atas vonis tersebut serupa dinyatakan terdakwa, juga pikir-pikir.
“Kita nyatakan pikir-pikir sementara atas vonis majelis hakim terkait perkara Oknum Bidan ZN. Masih ada 7 hari,” pungkasnya.
Terpisah, Humas PN Prabumulih, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, Oknum Bidan ZN dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara,” tandasnya. (rin)