TAHAN : Kedua terdakwa perkara korupsi Bank Pelat Merah, REP dan HG ditahan Kejari Prabumuli, beberpaa waktu lalu. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dua terdakwa perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah di Prabumulih, REP dan JG telah divonis PN Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu.
Meski dipledoinya, REP minta dibebaskan. Dan, HG mengakui, dan minta diringankan. Tetapi, majelis hakim PN Tipikor Palembang menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah.
Setelah divonis, kedua terdakwa sempat diberikan kesempatan buat pikir-pikir, mengajukan banding atau tidak selama 7 hari.
Belakangan kedua terdakwa, HG divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 2 bukan ditambah uang pengganti Rp 870,967,415 juta atau 1 tahun 6 bulan. Kemudian, REP divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 2 bulan penjara.
Akhirnya, tidak mengajukan banding dan menerima putusan. Secara otomatis, kedua terdakwa vonisnya inchract.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH.
“Kedua terdakwa, perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah. Baik, REP dan HG menerima putusan PN Tipikor Palembang. Tidak mengajukan banding, hingga akhirnya inchract sendirinya,” jelas Safei, sapaan akrabnya.
Kata dia, sekarang ini kedua terdakwa, telah menjalani hukumannya dan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Di tahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, dikurangi masa tahanan di jalani kedua terdakwa,” sebutnya. (rin)