Martadinata. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Menerima surat edaran dari KPU RI terkait ambang batas dukungan calon di Pilkada Prabumulih 2024, KPU Prabumulih menetapkan dukungan parpol minimal mengantongi 10 persen dari suara sah Pileg 2024.
Artinya, parpol hendak mengusung calon wajib mengantongi suara minimal 10 persen dari 117.970 suara sah dari hasil Pileg 2024 di Prabumulih atau sekitar 11.797 suara sah.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Prabumulih, Martadinata SST ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu, 24 Agustus 2024. “Kita menindaklanjuti putusan MK, sudah menerima surat edaran dari KPU RI. Kita tetapkan, syarat usungan calon minimal 11.797 suara sah parpol atau gabungan parpol Pileg 2024 dibuktikan surat dukungan KWK. B1 dari parpol,” tukasnya.
Terkait ambang batas pencalonan ini, ujarnya telah disampaikan kepada parpol dan timses calon pada pertemuan rakor persiapan pendaftaran calon di Pilkada Prabumulih dilaksanakan di Favehotel, Sabtu pagi.
“Sudah kita jadwalkan, pendaftaran calon di Pilkada Prabumulih 2024. Sementara ini, ada tiga calon akan mendaftar pada 27 – 29 Agustus 2024,” terangnya.
Termasuk kelengkapan administrasi pencalonan lainnya, juga telah diberikan kepada timses dan parpol pengusung di Pilkada Prabumulih ini. “Harapannya, proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan sukses serta tanpa kendala,” pungkasnya. (rin)