Tanggapi Putusan MK Pilkada, KPU Prabumulih Tunggu Keputusan KPU Pusat

  • Bagikan

Martadinata. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – MK telah mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan di Pilkada. Tadinya, wajib mengantongi 20 persen kursi pemenang Pemilu di DPRD Prabumulih.

Kini, syarat tersebut berubah total. Khusus, kabupaten/kota jumlah DPT-nya dibawah 250 ribu jiwa. Calon ikut bersaing dalam Pilkada Prabumulih, hanya membutuhkan suara parpol atau gabungan parpol hanya 10 persen dari DPT.

Artinya, sekarang ini buat calon ingin maju dan mendapatkan dukungan hanya memerlukan 14 ribu suara dari parpol parlemen ataupun non Parlemen.

Menanggapi itu, Ketua KPU Prabumulih, Martadinata SST belum bisa berkomentar banyak, namun ia sudah mendapatkan informasi soal perubahan ambang batas dukungan parpol di Pilkada.

“Soal dukungan calon, kita masih menunggu tindaklanjutnya dari KPU Pusat,” terang Marta, sapaan akrabnya.

Bebernya, entah itu UU-nya berubah ataupun PKPU-nya. Sekarang ini, KPU Prabumulih menunggu kebijakan dari KPU Pusat. “Tunggu saja, kalau keluar keputusan dari KPU Pusat jelas KPU Prabumulih akan menindaklanjutinya,” bebernya.

Adanya hal itu, PDIP Prabumulih leluasa mengusung kader sendiri tanpa harus berkoalisi bersa Partai Golkar. Tetapi, meski demikian koalisi Ber-FIKIR telah terbangun akan dilanjutkan.

Sementara itu, pasangan LAKY dan Ber-GEMA dipastikan melenggang bersaing di Pilkada Prabumulih. Sedangkan, jadwal pendaftaran akan berlangsung pada akhir Agustus ini. (rin)

  • Bagikan