Putusan MK Pilkada, PDIP Prabumulih Berpeluang Usung Kader Sendiri. Ber-FIKIR Melenggang

  • Bagikan

Dipe Anom. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Keputusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada, jelas membawa angin segar bagi PDIP Prabumulih.

Karena, syaratnya bukan lagi 20 persen kursi di DPRD, Parpol pemenang Pemilu 2024. Melainkan, 10 persen dari perolehan suara dah. Karena, jumlah DPD Prabumulih hanya 140 ribu.

Artinya, PDIP Prabumulih berhasil meraih suara 16.261 di tiga dapil Pemilu 2024. Berhak, mengusung kadernya sendiri tanpa koalisi parpol lain.

Hal itu tidak dipungkiri Ketua DPD PDIP Prabumulih, Ir Dipe Anom ketika dibintangi awak media, Selasa, 20 Agustus 2024.

“Iya, betul memang berpeluang ngusung sendiri. Koalisi telah terjadi, tetap berjalan. Kita tengah akan bersurat ke DPP PDIP Prabumulih, mengusung telah disepakati di bawah dan berkoordinasi bersama KPU,” ujar Anom, sapaan akrabnya.

Ungkapnya, artinya pasangan Fikri dan Syamdakir alias Ber-FIKIR sudah terpenuhi meski hanya PDIP Prabumulih mengusung. “Benar, kita sebelumnya mengusulkan ke DPP PDIP mengusung BER-FIKIR maju di Pilkada Prabumulih 2024,” jelasnya.

Melihat imbas keputusan MK terbaru tentang ambang batas dukungan Pilkada. Termasuk Pilkada Prabumulih, baik parpol parlemen dan non parlemen punya hak menjadi parpol pengusung di Pilkada Prabumulih. Kemungkinan besar, Pilkada Prabumulih akan tiga calon. Selain Ber-FIKIR, ada Ber-GEMA dam LAKY. (rin)

  • Bagikan