Maling di Rumah Warga, Sendi Setiawan Masuk Bui

  • Bagikan

Tersangka Sendi Setiawan dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus pencurian rumah milik Dedi Irawan, 44 tahun di Jalan Nigata Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai berhasil diungkap.

Pelakunya alias si maling, Sendi Setiawan, 30 tahun, warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai berhasil diringkus.

Sendi ditangkap di rumah kontrakannya, Sabtu, 10 Agustus 2024. Ketika diringkus, ia tidak berkutik selain mengakui perbuatannya.

Dari keterangan polisi, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit AC. Lalu, instalasi listrik, dan kipas angin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

Pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu.

“Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Sudirman Kelurahan Cambai, ia adalah masuk TO Sikat 2 Musi,” beber Herli.

Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Pelaku terancam 5 tahun penjara, kasusnya masih berjalan dan pelaku sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

  • Bagikan