Tuntutan JPU Kejari Prabumulih Kasus Oknum Bidan ZN, Jhon Fitter : Terbukti, Ada Pidana Melanggar UU Kesehatan

  • Bagikan

Jhon Fitter S. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Atas tindakan dugaan mal praktek dilakukan Oknum Bidan ZN, telah menjalani proses hukum hingga menjalani persidangan di PN Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini, JPU Kejari Prabumulih telah menuntut Oknum Bidan ZN, selama 4 tahun 5 bulan. Karena, secara sah terdakwa terbukti dan menyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Pengacara Kondang Prabumulih, H Jhon Fitter S SH MH mengatakan, tuntutan telah dilakukan JPU Kejari Prabumulih memang merupakan hak dan kewenangannya.

“Intinya, JPU Kejari Prabumulih telah menyakini secara sah, kalau Oknum Bidan ZN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan mal praktek sesuai UU Kesehatan,” ujar Jhon, sapaan akrabnya.

Kata pengacara berkepala plontos ini, meski telah dibacakan tuntutan sekarang ini telah menjadi kewenangan hakim, guna mengadili perkara tersebut.

“Sekarang tinggal hakim, mau memutus mau lebih berat atau ringan. Ataupun bebas, kita tunggu saja hasilnya. Majelis hakim, jelas punya pertimbangan atas perkara diputuskannya,” terang ayah satu anak ini.

Masih kata dia, jika diputus lebih berat artinya Oknum Bidan ZN, sebelum 14 hari masih bisa menerima atau mengajukan banding. Demikian, JPU Kejari Prabumulih bisa mengajukan banding atau menerima putusan tersebut jika divonis lebih rendah atau bebas.

“Kalau sudah 14 hari dari vonis, menerima dan tidak mengajukan banding. Artinya, baik terdakwa dan juga JPU Kejari Prabumulih. Putusan itu, inkra dan telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

  • Bagikan